Memelihara Anjing Menurut Hukum Islam

Jakarta, CNN Indonesia --

Selama beberapa waktu, nama anjing Canon ramai menjadi perbincangan. Ia adalah anjing peliharaan salah satu pemilik resort di Pulau Banyak, Singkil, Aceh yang mati setelah ditangkap oleh Satpol PP.

Dalam video yang beredar, tampak beberapa Satpol PP berupaya menangkap anjing tersebut dengan menggunakan kayu panjang.

Penangkapan ini disebut mengacu pada edaran nomor 556/226/2019 dari Pemerintah Provinsi Aceh sendiri yang melarang memelihara anjing dan babi di destinasi wisata seluruh Aceh.


Beberapa mengaitkan larangan tersebut dengan hukum Islam soal memelihara anjing. Namun sebenarnya, seperti apa hukum memelihara anjing dalam Islam?

Pada Mei lalu, Menteri Agama Indonesia 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal hukum memelihara anjing dalam Islam lewat program tanya jawab seputar Islam (Tajil) CNNIndonesia.com.

Menurutnya, para ulama memiliki berbagai pandangan terkait hukum memelihara anjing itu.

"Mazhab Syafi'i menyatakan mereka yang memelihara anjing, yang bukan untuk kepentingan tertentu seperti berburu atau menjaga ternak dan kebun, maka hal seperti itu diharamkan," tutur Lukman.

"Namun, sebagian kalangan ada yang berpendapat anjing untuk menjaga rumah, kantor, atau tempat lain itu diperbolehkan."

Sementara, lanjut Lukman, mazhab Maliki mengatakan memelihara anjing diperbolehkan karena hadis itu bukan larangan yang eksplisit, melainkan hanya sekadar pemberitahuan saja.

"Kalau ada hukumnya, itu hukumnya makruh. Jadi meski dibolehkan, tapi itu tidak disukai Allah SWT. Pertanyaan boleh atau tidak boleh juga terkait dengan najis yang ada pada hewan itu" kata Lukman.

Dia mengungkapkan bahwa para ulama juga berbeda pandangan terkait najis pada anjing.

"Kita tentu tahu, ulama sepakat bahwa air liur anjing itu memang najis, bahkan tergolong najis berat. Air liur masuk najis yang berat, yang untuk menyucikannya kembali harus dibersihkan dengan 7 kali basuhan air yang salah satunya dengan debu," tuturnya.

"Namun, selain air liur, apakah tubuh anjing juga najis? Soal ini, para ulama juga berbeda pandangan. Mazhab Syafi'i dan Hambali, selain air liur pun juga najis. Sementara Hanafi dan Maliki mengatakan itu bukan najis, karena najisnya hanya air liurnya saja."

"Jadi, untuk hal ini kembali kepada diri kita mau menggunakan mazhab yang mana. Yang terpenting ketika kita memiliki hewan peliharaan, kita harus benar-benar memeliharanya dengan baik."

(tim/agn)

[Gambas:Video CNN]

Belum ada Komentar untuk "Memelihara Anjing Menurut Hukum Islam"

Posting Komentar