Biaya Perpanjang SIM C Online dan Syaratnya Melalui simkorlantaspolrigoid

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID â€" Ini adalah artikel tentang informasi biaya perpanjang SIM C online serta cara perpanjang SIM C online dan syarat perpanjang SIM C online via sim.korlantas.polri.go.id.

Di masa penerapan PPKM darurat seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.

Namun, Anda bisa mencoba untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021

Simak, cara perpanjang SIM C dari HP, syarat perpanjang SIM C online dan biaya perpanjang SIM C online, Tahun 2021.

Berikut ini, cara perpanjang SIM C dari HP

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas.

Belum ada Komentar untuk "Biaya Perpanjang SIM C Online dan Syaratnya Melalui simkorlantaspolrigoid"

Posting Komentar