Aturan Baru Perjalanan Pakai Transportasi Laut di Masa PPKM 1-4

VIVA â€" Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut, di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di beberapa wilayah di Tanah Air.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 28 Juli 2021.

Baca juga: Prudential Indonesia Tawarkan Produk Investasi di Perusahaan Teknologi

Belum ada Komentar untuk "Aturan Baru Perjalanan Pakai Transportasi Laut di Masa PPKM 1-4"

Posting Komentar