Aturan Pembatasan Kegiatan Idul Adha 2021 Anak Usia Dibawah 18 Tahun Dilarang Bepergian

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

SE nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu.

Kebijakan ini hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru ini.

Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.

ILUSTRASI Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ILUSTRASI Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). (Kompas.com)

"Diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," jelasnya.

Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.

Belum ada Komentar untuk "Aturan Pembatasan Kegiatan Idul Adha 2021 Anak Usia Dibawah 18 Tahun Dilarang Bepergian"

Posting Komentar