Jadi Terdakwa Penipuan Pedagang Sembako Meninggal Istri Saya Ingin Mencari Keadilan

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pedagang sembako bernama Heru Suyanto alias Ken (48) meninggal dunia pada 21 Juli 2021.

Sebelum meninggal, ia menyandang status sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia meninggal dunia di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur.

Warga Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, itu meninggal saat masih dalam status terdakwa kasus pidana yang sedang proses di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Baca juga: Ruang Pasien Covid-19 di RSUD Bahteramas Kendari Hampir Penuh, 82 Alat Bantu Pernapasan Terpakai

Kematian pedagang sembako di Pasar Larangan ini sepertinya bakal berbuntut panjang dan keluarga Ken menuding telah terjadi praktik mafia peradilan di Sidoarjo.

Dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh jaksa dan hakim dalam proses hukum tersebut dilaporkan ke Komnas HAM, Bawas, Kejaksaan Agung, dan DPR.

"Tetang kematian suami saya, saya sudah relakan semua. Tapi saya ingin mencari keadilan, proses hukum yang menjerat almarhum suami saya itu banyak sekali kejanggalannya," ujar Inge Permana, istri Ken.

Baca juga: Sopir Becak 84 Tahun Meninggal di Atas Becaknya, Kondisi Positif Covid-19: Warga Merawat Sebiasanya

Selain proses hukum yang diduga terjadi permainan, Inge juga mengaku sangat kecewa atas pembiaran suaminya yang sakit ketika berstatus tahanan, sampai akhirnya meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga, Yunus Susanto, menjelaskan bahwa Ken awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo dalam pasal 372 dan 378 KUHP pada 18 November 2020. Selama proses di polisi, Ken tidak ditahan.

Sampai pada 20 Mei 2021, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan sejak pelimpahan itu, Ken ditahan oleh penyidik kejaksaan.

Belum ada Komentar untuk "Jadi Terdakwa Penipuan Pedagang Sembako Meninggal Istri Saya Ingin Mencari Keadilan"

Posting Komentar