Aksi 2 Pencuri Ini Terhenti di Minimarket Ke-19 Raup Ratusan Juta dalam 5 Bulan
TRIBUNJATENG.COM, LAMONGAN - Polisi menangkap dua pria atas dugaan pencurian yang dilakukan di 19 minimarket di Lamongan.
Dua pria tersebut MM (32) dan BS (33), warga Desa Dapur utara, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Keduanya telah menggasak ratusan juta rupiah.
Baca juga: Smartphone Ini Tak Lagi Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 November 2021
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kedua pelaku biasa menjalankan aksinya pada saat malam hari, ketika minimarket sudah tutup.
Memanfaatkan situasi sepi di sekitar lokasi, satu pelaku kemudian masuk ke dalam melalui atap, sementara satu orang berjaga di luar.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM dan BS telah mengakui melakukan pencurian di 19 TKP yang ada di Lamongan, dalam kurun waktu lima bulan," ujar Miko, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (26/8/2021).
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di 7 minimarket yang berada di Kecamatan Lamongan Kota, 5 gerai di Kecamatan Deket, 2 di Kecamatan Babat dan masing-masing 1 gerai di Kecamatan Tikung, Sukodadi, Pucuk, Karanggeneng, serta Kembangbahu.
Namun, aksi pencurian tersebut akhirnya terhenti, setelah aksi mereka berdua di salah satu gerai yang berada di Kecamatan Deket diketahui oleh korban, 19 Agustus 2021 lalu.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
"Selain barang bukti hasil curian, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang biasa digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Miko.
Belum ada Komentar untuk "Aksi 2 Pencuri Ini Terhenti di Minimarket Ke-19 Raup Ratusan Juta dalam 5 Bulan"
Posting Komentar