BTN Blak-blakan soal Digugat Nasabah Jiwasraya Rp488 Juta

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengatakan belum menerima gugatan yang dilayangkan Tedjo Supriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, perusahaan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

BTN bukan satu-satunya pihak tergugat dari kasus ini. Tedjo, selaku penggugat, juga melaporkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BTN dan Jiwasraya digugat atas perbuatan melawan hukum sebesar Rp488 juta.

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman menjelaskan BTN dan Jiwasraya merupakan mitra bancassurance. BTN menjadi pihak yang ikut memasarkan produk dari Jiwasraya.


"Kerja sama tersebut dilakukan dengan model bisnis referensi dan BTN, hanya sebatas memasarkan produk asuransi milik Jiwasraya," ucap Ari kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).

Karenanya, Ari mengklaim persoalan Tedjo menjadi kewenangan dari pihak Jiwasraya. Hal tersebut karena BTN hanya membantu memasarkan produk dari Jiwasraya. "BTN bersama bank lain yang menjadi mitra Jiwasraya, selama ini telah memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan pihak Jiwasraya," kata Ari.

Permasalahan yang ada di tubuh Jiwasraya, sambung Ari, juga telah menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, pemerintah menginisiasi program restrukturisasi untuk menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya.

Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Kompyang Wibisana mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait gugatan tersebut.

Namun, ia tak menjawab dengan pasti apakah manajemen telah mendapatkan surat gugatan tersebut atau belum. "Saya koordinasi dulu," imbuh Kompyang.

Sebagai informasi, Jiwasraya dan BTN digugat Rp488 juta ke PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mengutip laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9), gugatan ini dilayangkan oleh Tedjo Supriyanto. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst pada Rabu (22/9).

Dalam petitumnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan ini. Lalu, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tergugat I (Jiwasraya) dan tergugat II (BTN) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada penggugat.

Kemudian, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menghukum Jiwasraya dan BTN secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri melunasi seluruh tagihan pokok investasi berikut denda sebesar Rp488 juta.

Selanjutnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa surat nomor: 00052/S/T/BRS/0121 terkait pemberitahuan atas restrukturisasi polis adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum Jiwasraya dan BTN untuk membawa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan PN Jakarta Pusat. Hal itu dihitung sejak dijatuhkan putusan oleh pengadilan.

Lalu, penggugat meminta Jiwasraya dan BTN membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

[Gambas:Video CNN]

(aud/age)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "BTN Blak-blakan soal Digugat Nasabah Jiwasraya Rp488 Juta"

Posting Komentar