Tak Hanya Korban Pinjol Ilegal Korban Pinjol Legal Juga Bisa Mengadu ke P2KPI Tasikmalaya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal (P2KPI) Tasikmalaya juga siap menerima pengaduan korban pinjol legal.
Karena bukan hal yang tak mungkin, praktek pinjol legal sama dengan ilegal. Yakni adanya teror dan intimidasi saat penagihan.
"Korban pinjol legal juga akan kami tampung. Tapi yang benar-benar darurat, seperti mengancam keselamatan," kata Koordinator P2KPI, Taufik Rochman, seusai launcing P2KPI, Kamis (28/10/2021) sore.
Baca juga: Emak-emak di Tasikmalaya Korban Teror Pinjol Nyaris Akhiri Hidup,Pinjam Rp 100 Juta jadi Rp 300 Juta
Namun untuk sementara ini, P2KPI akan mengutamakan dulu keluarga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan yang jadi korban pinjol.
"Tenaga kami masih terbatas. Jadi untuk sementara masih keluarga guru dan tenaga kesehatan dulu," kata Taufik.
Pendirian P2KPI ini memang mendapat dukungan dari PGRI dan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Tasikmalaya.
"Tapi pengaduan yang bersifat darurat akan kami tampung, walau bukan dari keluarga guru, tenaga kependidikan maupun tenaga kesehatan," ujar Taufik.
Baca juga: Jaring Korban Pinjol Ilegal, PGRI dan PPNI Kota Tasik Bersama Lembaga Hukum Buka Posko Pengaduan
Belum ada Komentar untuk "Tak Hanya Korban Pinjol Ilegal Korban Pinjol Legal Juga Bisa Mengadu ke P2KPI Tasikmalaya"
Posting Komentar