Sopir Vanessa Angel Diduga Ngebut Capai 120 Km Per Jam Ini Aturan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Kedua penumpang mobil itu yang meninggal, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau lebih dikenal Bibi. 

SERAMBINEWS.COM - Sang sopir, Tubagus Joddy, diperkirakan ngebut capai 120 kilometer atau Km per jam di jalan tol hingga terjadi kecelakaan tunggal yang menyebabkan 2 penumpang meninggal. 

Kedua penumpang mobil itu yang meninggal, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau lebih dikenal Bibi. 

Sedangkan sang sopir, anak Vanessa Angel dan Bibi serta seorang wanita asisten Vanessa Angel selamat dalam kecelakaan tunggal beberapa hari lalu itu.

Lantas sesuai aturan berapa kecepatan maksimal di jalan tol? 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, menyatakan pemerintah telah mengatur kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar atau disebut jalan tol itu. 

Peraturan kecepatan mengendara di tol tersebut telah dibuat pada 2013 silam.

Baca juga: VIDEO Kenang Saat-saat Terakhir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sebelum Kecelakaan Maut

Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, Minggu (7/11/2021) menyebutkan, ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. .

Pernyataan Danang tersebut diungkapkannya menyusul terjadinya kecelakaan di jalan tol dan salah satunya menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah yang meninggal di lokasi saat mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.

Diduga sang sopir mengalami kelelahan dan tancap gas hingga melebihi kecepatan 100 kilometer per jam.

Belum ada Komentar untuk "Sopir Vanessa Angel Diduga Ngebut Capai 120 Km Per Jam Ini Aturan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol"

Posting Komentar