Daftar Harga Swab PCR di Batam Aturan Baru Kemenkes Tak Lagi Rp 900 Ribu

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Layanan swab PCR atau Polymerase Chain Reaction di Provinsi Kepri, khususnya di Kota Batam turun harga.

Hal ini dipertegas dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia/ Kemenkes RI nomor HK.02.02/l/2845/2021 tentang batas tertinggi pemeriksaan PCR.

Dalam surat tersebut, terdapat 6 poin yang mengatur tentang kententuan swab PCR, termasuk harga batas tertinggi biaya swab PCR.

Seperti diketahui, hasil swab PCR begitu penting, khususnya bagi pelaku perjalanan antar provinsi.

Meski beberapa daerah mulai melonggarkan syarat wajib bagi pelaku perjalanan masuk ke wilayahnya.

[embedded content]

Dengan melampirkan surat hasil negatif hasil Rapid Test Antigen, berikut sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Turunnya harga layanan swab PCR ini sebelumnya menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Presiden Republik Indonesia itu meminta agar biaya tes swab PCR berada di antara kisaran Rp 450 sampai Rp 550 ribu.

Dari harga sebelumnya mencapai Rp 900 ribu-an.

Presiden ingin agar upaya testing dalam mencegah penyebaran covid-19 dapat meningkat.

Belum ada Komentar untuk "Daftar Harga Swab PCR di Batam Aturan Baru Kemenkes Tak Lagi Rp 900 Ribu"

Posting Komentar