Soal Remaja Peretas Situs Setkab Polri Ikuti Aturan Hukum Anak
VIVA â" Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Bareskrim tetap mengikuti semua aturan untuk memproses dua pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet (setkab). Sebab, diketahui ada satu pelaku masih berusia 17 tahun.
âKita tetap mengikuti semua aturan-aturan yang ada kita lakukan,â kata Argo di Mabes Polri pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Menurut dia, ada dua orang tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polda Sumatera Barat yakni ML alias LF berusia 17 tahun dan BS alias ZYY yang berusia 18 tahun. Keduanya ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat pada waktu yang berbeda.
Baca Juga: Begini Nasib 2.689 Pekerja Eks Chevron Usai Alih Kelola Blok Rokan
Belum ada Komentar untuk "Soal Remaja Peretas Situs Setkab Polri Ikuti Aturan Hukum Anak"
Posting Komentar