Miris Usai di Pecat 2 Oknum Polisi Pengedar Sabu di Penjara Belasan Tahun

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA â€" Dua oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Jayapura yakni S dan A terancam diberhentikan dari Korps Bhayangkara dan di penjara 12 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Selasa (7/9/2021) di Jayapura.
Menurut Fakhiri kedua oknum tersebut di jerat pasal Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
“Pidana hukuman penjara 12 tahun dan maksimal 20 tahun,†bebernya.
Selain S dan A, ada juga keterlibatan AS mantan pecatan Polri yang terlibat kasus yang sama.
Baca juga: Usai Bantai 4 Anggota TNI AD hingga Tewas, Para Pelaku Ancam Warga akan Dibunuh
“AS ini dipecat karena kasus narkoba dan kini S dan A kembali terlibat,†bebernya.
Fakhiri secara tegas menyatakan kedua oknum polisi itu akan dihukum seberat-beratnya.
"Tidak ada ampun bagi anggota yang menggunakan narkoba, muaranya pecat," bebernya.
Fakhiri menekankan, dalam institusi Polri ada aturan dan kode etik yang mengikat seluruh personel polisi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Komjen Pol Paulus Waterpauw Dianugerahkan KPID Awards 2021, Kenapa bisa: ini Penjelasannya
Menggunakan, atau bahkan ikut mengedarkan narkoba ia anggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
Di beritakan sebelumnya Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap dua oknum polisi karena terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Sabtu (4/9/2021).
Kasus ini terungkap saat tim mendapatkan informasi, kedua oknum anggota polisi sering mengambil paket di salah salah kantor jasa ekspedisi barang di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Ini Pengakuan Dosa 1 Pelaku Penyerangan Pos TNI AD di Maybrat, hingga 4 Anggota Tewas secara Sadis
Saat ditangkap, S dan A hendak mengambil sebuah paket yang berisi empat kantong berisi bubuk sabu seberat 4 gram di kantor ekpedisi tersebut.
Setelah didalami, diketahui S dan A, diperintah AS untuk mengambil paket barang berisi sabu tersebut.
Sedangkan AS ditangkap di daerah Abepura, Kota Jayapura, di hari yang sama. (*)
Belum ada Komentar untuk "Miris Usai di Pecat 2 Oknum Polisi Pengedar Sabu di Penjara Belasan Tahun"
Posting Komentar